Jakarta, Aktual.co —Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ternyata merupakan salah satu syarat jika Pemprov DKI ingin memperpanjang izin prinsip bagi para pengembang reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah habis di tahun 2013.
Hal itu menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI pada 13 April 2015 lalu.
Dalam pembacaan Aktual.co di dokumen rekomendasi KKP saat RDP itu, disebutkan agar perpanjangan izin prinsip dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 17 Tahun 2013 maka Pemprov DKI harus melakukan langkah-langkah berikut:
a. Mengajukan perpanjangan izin kepada Menteri KKP mengingat Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
b. Menyusun Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Provinsi DKI sebagai persyaratan pengajuan izin.
Lalu Ahok selaku Gubernur DKI harus menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Teluk Jakarta, sesuai Pepres 122/2012 dan Permen KP 17/2013.
Sedangkan, Raperda Zonasi sendiri ‘nasibnya’ hingga kini juga masih belum dibahas sama sekali oleh DPRD DKI sejak disampaikan Ahok 23 April lalu. Meski demikian, ternyata salah satu pengembang yang mengantongi izin yang dikeluarkan Ahok di 2014 lalu sudah lanjutkan proyek reklamasi di Pulau G. Bahkan sudah terang-terangan lakukan pemasaran properti yang direncanakan bakal dibangun di atasnya. (Baca: DPR RI Sudah Putuskan Izin Reklamasi Ahok Harus Dibatalkan)

Artikel ini ditulis oleh: