Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang ia ajukan. Kehadirannya dipastikan usai Majelis Hakim tunggal, I Wayan Karya membuat penetapan atas permintaan kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail.

“Kami minta (Irman) dihadirkan pada Senin, 31 Oktober 2016,” ujar Hakim I Wayan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Dalam persidangan, Maqdir memang meminta Hakim untuk menghadirkan Irman sebagai saksi. Ia ingin Hakim mendengarkan kesaksian kliennya ihwal proses penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim Maqdir, identitas yang tertera dalam surat perintah penangkapan yang ditunjukkan Tim Satgas KPK bukanlah Irman, melainkan pihak lain. Hal itulah yang menurut Maqdir telah melanggar kaidah-kaidah hukum.

“Terutama berkenaan dengan keterangan ibu Liestyana (istri Irman) bahwa surat (penangkapan) itu untuk orang lain, tetapi kenapa Irman yang ditangkap,” kata Maqdir saat sidang.

Pihak KPK pun tak gentar, mereka tak menolak kalau Irman dihadirkan. Namun, Agus Rahardjo Cs meminta Hakim untuk mengeluarkan surat penetapan.

“Mohon izin, sesuai dengan prosedur, tentunya pihak dari Pemasyarakatan akan menanyakan alasannya. Kemudian pada prisnsipnya kami menunggu surat (penetapan dari hakim),” ucap Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.

Seperti diketahui, Irman ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah menerima sejumlah uang dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pihak KPK menduga uang tersebut terkait pengurusan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat yang digelontorkan Perum Bulog.

Perusahaan Xaveriandy memang tercatat sebagai distributor gula milik Bulog untuk kawasan Sumbar. Dugaannya, ada andil Irman dalam menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra Bulog.

Dugaan-dugaan ini yang kemudian dijadikan alasan oleh Irman. Hingga akhirnya ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan