Yogyakarta, Aktual.com – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia mengusulkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat dengan kewenangan penindakan seperti yang dimiliki KPK.

“Kalau bisa, kita usul (KPPU) bisa menindak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya saat dihubungi dari Yogyakarta, Kamis (27/10).

Ia mengatakan, saat ini KPPU membutuhkan penguatan, sebab kewenangannya selama ini terbatas sehingga meski mengetahui ada pihak yang melakukan keselahan, tetapi tidak menindak.

Akibatnya menurut Bahlil, KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Praktik usaha tidak sehat berkembang pesat berupa kartel, monopoli, dan sebagainya. Akibatnya usaha kecil dan menengah (UKM) sulit tumbuh menjadi besar dan kuat.

“Praktik monopoli ini membuat UKM kita terberangus, dibonsai sedemikian rupa. Sebab itu, Hipmi mendukung agar KPPU diperkuat seperti KPK yang bisa melakukan penyadapan dan penggeledahan serta penyitaan,” ujar Bahlil.

Menurut dia, selama ini KPPU tidak mampu berbuat banyak sebab sesuai UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999, KPPU hanya dapat memberikan sangksi administratif.

“Sesuai pasal 36 ayat 8, KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar sehingga tidak berefek jera,” ujar Bahlil.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan