Jakarta, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang lepas dari jeratan kasus suap dua pejabat PT Brantas Abipraya (BUMD), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengklaim kalau pihaknya tidak menemukan bukti keterlibatan Sudung dalam kasus tersebut.
“Ekspos penyidik menyatakan tidak, tidak dilanjut lagi. Penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk penerimaan itu,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).
Sudung sendiri ditengarai telah bersepakat dengan Sudi dan Dandung untuk ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi PT Brantas yang ditangani pihak Kejati DKI. Kesepakatan itu ditandai dengan adanya pemberian uang Rp2 miliar dari Sudi dan Dandung kepada seseorang bernama Marudut Pakpahan.
Pemberian uang miliaran ini dinyatakan sebagai suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pasalnya, Sudi dan Dandung notabenenya adalah penyelenggara negara. Keduanya dan Marudut sudah diganjar hukuman penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kalau uang itu diperuntukkan untuk Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Namun sayang, putusan tersebut tidak diimbangi dengan adanya peristiwa penyerahan uang dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Sebab, saat setelah menerima uang, Marudut langsung ditangkap Tim Satgas KPK.
Penetapan Majelis itulah yang kemudian dipakai Agus Rahardjo Cs untuk mengungkap keterlibatan dua anak buah Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. Tapi apa boleh buat, KPK ‘menyerah’ menelusuri dugaan ‘permainan’ Sudung dan Tomo.
“Kalau misalnya ya, kamu mengatakan saya terima uang, tapi faktanya saya tidak terima dan penyidik tidak bisa buktikan itu tidak terima, penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Pola kerjanya seperti itu,” jelas Basaria.
Untuk diketahui, dalam persidangan Sudi dan Dandung terungkap bahwa Marudut bukan orang asing bagi Sudung. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah percakapan melalui pesan elektronik antara keduanya.
“Unang ro saonari mumdur, adong info naso denggan hati-hati,” begitu balasan BBM Sudung kepada Marudut pada 30 Maret 2016.
Percapakan tersebut memiliki arti, “jangan datang sekarang, mundur, lain waktu,”.
Bahkan, dalam persidangan Marudut mengakui pernah menyarankan Sudi dan Dandung untuk langsung mengurus perkata PT Brantas kepada Sudung.
“Pak Dandung bilang, apa gak ke pak Tomo dulu. Saya bilang langsung ke pak Sudung saja,” jelas Marudut, saat bersaksi dalam persidangan Dandung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Agustus 2016.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby