Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra menantang koleganya sesama partai Golkar yang kini duduk sebagai anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun untuk berdebat terkait revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pasalnya, Misbakhun mengatakan Revisi tersebut hanya akan memunculkan kegaduhan baru di sektor investasi lantaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap akan mengambil alih semua peran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun justru sebaliknya, Eka Sastra menilai Revisi UU KPPU akan membuat kepastian usaha dan membuka sektor usaha yang selama ini dikuasai satu dua orang tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Dengan KPPU diperkuat, kata Eka, akan lebih mendorong persaingan usaha yang sehat sehingga semua orang tertarik berinvestasi.

Eka pun menegaskan bahwa disemua negara terutama yang menganut sistem ekonomi pasar percampuran, penguatan KPPU itu adalah wajib.

“Sebab, Ada kecenderungan usaha secara teori pasti akan terjadi konglomerasi. Ada eskalasi bisnis dalam ekonomi. Harus ada yang mengawasi persaingan usaha,” ujar Eka Sastra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).

“Indonesia adalah negara dengan tingkat konsentrasi bisnis yang sangat tinggi, jadi sangat dibutuhkan penguatan KPPU,” tambahnya.

Selama ini, lanjut Eka, hampir semua sektor hanya dikuasai segelintir orang. Bahkan, kata dia, hampir semua dari hulu sampai hilir.

“Itu pentingnya KPPU agar mendorong persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Menurut Eka, dengan adanya revisi UU tersebut diharapkan ada dampak positif bagi konsumen dimana konsumen nantinya lebih menikmati harga yang lebih murah dan barang berkualitas dengan pilihan beragam dan inovatif.

“Jadi banyak untungnya. Di luar negeri KPPU sangat di takuti, punya kewenangan luar biasa, hanya di Indonesia saja KPPU kurang greget. gedungnya saja didalam tidak kelihatan,” ungkap Politisi Partai Golkar itu.

Eka menjelaskan, revisi UU tersebut didasari semangat perbaikan agar iklim persaingan usaha lebih sehat dan bisa berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

“Jadi UU ini kan dibuat tahun 99. Sementara ekonomi berkembang kita ingin tata kelola lebih baik maka kita lakukan revisi. Tujuannya membuat persaingan usaha lebih terbuka. Menghindarkan praktek oligopoli dan monopoli. Usaha akan semakin banyak berkembang. Hampir secara empirik negara yang perkuat KPPU ekonominya malah semakin bergairah,” jelasnya.

Bahkan, sambungnya, dengan diperkuatnya kewenangan KPPU, maka akan ada efek domino dalam perekonomian yang dapat membantu pemerintah.

“Karena di beberapa negara seperti Jepang, Korsel lembaga semacam KPPU itu diperkuat. Sebab dengan memperkuat maka persaingan usahanya jadi maju. Jadi terbalik itu (gaduh). Fakta tidak menunjukkan seperti itu. Ekonomi berbicara berdasarkan fakta bukan asumsi,” pungkasnya.

Ia kembali mengingatkan, bahwa apa yang dilontarkan koleganya di Komisi XI itu sama sekali tidak tepat.

“Mari kita diskusi mana yang lebih logis. Kalau mau kita debat ayo kita debat,” tandas Eka.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby