Surabaya, Aktual.com – Pasca penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus penjualan aset, kini muncul opsi dari pengacara Dahlan untuk melakukan pra peradilan.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengatakan, bahwa opsi tersebut tengah dilakukan pembahasan oleh tim pengacara Dahlan. Pasalnya, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik Kejakasaan Tinggi Jatim.
Pertama, kata Peter, prosedur perubahan status dari saksi menjadi tersangka yang terlalu cepat.
“Pagi dipanggil sebagai saksi, malamnya setelah pemeriksaan tiba-tiba berubah menjadi tersangka. Inikan janggal, kenapa? Karena klien saya sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka,” kata Peter di Surabaya, Jumat (28/10).
Selain itu, kata Peter, juga mengenai penahanan. Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, disebut juga sebagai bentuk kejanggalan.
Seharusnya, sebelum melakukan penahanan, seorang penyidik harus harus memeriksa calon tersangka sebagai saksi lebih dulu, kemudian jika ada perubahan status, maka harus memeriksa kembali sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, ketika menetapkan tersangka, seharusnya ada pendamping dari kuasa hukum.
“Sementara yang terjadi di sini, Pak Dahlan tanpa ada pendampingan. Dari saksi langsung tersangka dan ditahan. Ini kan tidak fair. Seharusnya proses penegakan hukum tidak seperti ini,” sesal Pieter.
Diketahui Dahlan Iskan yang merupakan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jaksa menduga ada praktek korupsi pada pelepasan aset PT PWU yang saat itu dipimpin Dahlan.
Ahmad Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan