Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait klarifikasi adanya pelanggaran perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang, diantaranya persoalan standarisasi kendaraan dan jam operasional serta kewajiban Pemprov DKI tentang pembayaran tipping fee. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15

Bekasi, Aktual.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyepakati besaran dana pemanfaatan lahan di Kecamatan Bantar Gebang untuk pengelolaan sampah warga DKI Jakarta sebesar Rp143 miliar pada 2017.

“Kesepakatan itu telah saya tanda tangani pada Rabu (26/10) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (28/10).

Menurut dia, besaran dana kompensasi itu didasari atas pertimbangan hak dan kewajiban dari kedua pemerintah daerah itu terkait dengan pemanfaatan lahan.

Dana kompensasi Rp143 miliar itu akan dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan seperti pemberian dana kompensasi bau kepada 18 ribu kepala keluarga di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, perbaikan sarana dan prasarana lingkungan, dan infrastruktur.

“Ada sekitar 18 ribu KK di tiga kelurahan yakni Sumurbatu, Ciketing Udik dan Cikiwul yang akan menerima kompensasi bau Rp500 ribu per KK yang akan didistribusikan empat kali dalam setahun.” Perjanjian kerja sama itu mulai efektif pada 2017 sesuai isi perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang.

Adapun hak Pemprov DKI Jakarta atas kesepakatan itu di antaranya, melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah, mendapatkan fasilitasi keamanan dalam hal pengangkutan sampah menuju lokasi TPST Bantar Gebang, mendapatkan fasilitasi keamanan dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang serta dalam hal penyelesaian permasalahan sosial DKI juga menerima pembayaran atas pembuangan sampah Pemerintah Kota Bekasi di TPST Bantar Gebang.

Adapun kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang wajib dipenuhi di antaranya merencanakan dan melaksanakan swakelola TPST Bantargebang, memberikan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantar Gebang, melakukan verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantar Gebang serta melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu