Ratusan buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi unjuk rasa didepan Balaikota, Jakarta, Rabu (11/10/2016). Dalam aksinya para buruh menolak Upah murah, cabut PP 78 Tentang Pengupahan dan naikan upah minimum 31 %.

Bandung, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menkonsultasikan perihal tuntutan buruh yang menuntut upah minimum sebesar 8,25 persen ke Kementerian Tenaga Kerja.

“Apapun ini aspirasi, kami terima, kami akan perhatikan sebagai saran dan masukan. Kami akan masukkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian terkait,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher di Bandung, Jumat (28/10).

Dia mengaku memahami semua usulan dan aspirasi dari para serikat pekerja yang mewakili ribuan bahkan jutaan pekerja ini. “Namun yang lainnya tuntutan untuk mengabaikan PP 78 tentu tidak mungkin karena kami sebagai pemerintah daerah bawahannya pemerintah pusat tidak bisa begitu saja mengabaikan, tebtu saja kami akan konsultasi ke pemerintah pusat apakah memungkinkan sedikit di atas surat edaran menteri ataukah harus tetap sesuai dengan surat edaran menteri.”

Sebelum hasil konsultasi keluar, Aher mengatakan pihaknya akan tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut dia aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota, karena merupakan amanat dari pemerintah pusat.

“Sejak tahun lalu kami menggunakan PP (Nomor 78 Tahun 2015) kan dan sampai hari ini PP itu masih berlaku. Dimana PP itu harus dilaksanakan karena itu keputusan Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Presiden. Berarti Gubernur dan Bupati-Wali Kota terikat dengan PP itu.”

“Kalau PP kan sederhana perhitungannya. Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali upah tahun lalu. Ya itu hitungan praktisnya.”

Penetapan UMP berdasarkan usulan UMK yang ditetapkan oleh Kabupaten-Kota, sehingga pihak provinsi akan membuat Surat Keputusan mengenai UMP berdasarkan usulan UMK dengan mengacu pada aturan yang ada. “Jadi prosesnya itu Kepgub (Keputusan Gubernur) untuk UMK, UMK-nya sendiri itu diusulkan oleh Kabupaten-Kota. Kita hanya meng-SK-kan apa yang diusulkan. Yang diusulkan Kabupaten-Kota ya pasti mengacu pada PP 78.”

Sampai saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu usulan UMK dari setiap Kabupaten-Kota sampai 21 November 2016 atau 40 hari menjelang hari H atau tahun baru 2017 dan pihaknya masih belum menerima usulan UMK tersebut. “Bagi kami situasinya harus kondusif dan urusan penetapan UMP itu mudah. Kalau UMP kan sederhana karena dia mengontrol upah yang terkecil. Jangan sampai ada upah di lapangan yang di bawah UMP.”

Dia mengimbau para buruh yang ingin menyampaikan aspirasi atau berdemo agar dilakukan dengan tertib dan aman. “Jadi kalau ada saran, demo, atau ingin ada usulan ya lakukan dengan baik, demo yang kondusif, aman. Tidak ada anarkis, tidak ada ribut, dan tidak ada kekerasan. Kalau ada usulan kami sebagai wakil Pemerintah Pusat akan kami sampaikan ke Pemerintah Pusat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu