Jakarta, Aktual.com – Pemerintah tengah mewaspadai adanya lonjakan harga komoditas kebutuhan pokok khususnya untuk cabai merah besar, dengan harga rata-rata tingkat nasional menyentuh Rp50.100 per kilogram dan lebih tinggi di pasar konsumen.

“Pada dasarnya kondisi untuk harga kebutuhan pangan pokok relatif stabil, namun yang menjadi pantauan kami adalah untuk cabai merah. Bahkan di daerah tertentu mengalami kenaikan cukup drastis,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/10).

Oke mengatakan, beberapa wilayah yang mengalami kenaikan harga tertinggi adalah Sumatera Utara dan Aceh. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian, sesungguhnya stok cabai masih mencukupi, namun para petani enggan memetik dikarenakan curah hujan yang tinggi dan akan menyebabkan komoditas tersebut cepat busuk.

“Di daerah tertentu naiknya cukup drastis, dan setelah kita konfirmasi ke Kementerian Pertanian, bukan dikarenakan tidak ada stoknya, sebenarnya masih banyak. Namun, cabai tersebut tidak dipanen karena curah hujan tinggi, dan jika dipanen akan busuk sehingga petani tidak mau memanen dan dibiarkan saja,” kata Oke.

Menurut Oke, dengan adanya kendala curah hujan yang tinggi dan petani enggan untuk memanen cabai tersebut, maka pasokan cabai merah itu tidak bisa dialokasikan ke daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi, sehingga seolah-olah stok cabai tidak tersedia.

“Panen sebetulnya tidak masalah, akan tetapi petani tidak mau memanen karena begitu dipetik cabai akan busuk. Karena curah hujan tinggi, dan berdasarkan Kementerian Pertanian, petani tidak mau memetik. Sehingga saat akan dialokasikan ke daerah yang mengalami kenaikan harga seolah-olah stok tidak ada,” ujar Oke.

Meskipun demikian, lanjut Oke, pemerintah belum berencana untuk melakukan impor cabai dalam waktu dekat. Pemerintah masih akan menunggu waktu pemetikan cabai dari sentra-sentra produksi dikarenakan stok masih cukup banyak, dan segera memasok ke daerah yang membutuhkan.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, tercatat harga rata-rata nasional untuk komoditas cabai merah besar mencapai Rp50.100 per kilogram. Sementara pada Pasar Grogol sudah menyentuh Rp65.000 per kilogram.

Tercatat, stok barang kebutuhan pokok hasil pertanian seperti beras dan kedelai masih cukup selama 3,1-7,2 bulan, untuk barang hasil peternakan berupa daging sapi cukup 1,4 bulan, dan hasil industri seperti gula, minyak goreng dan tepuing terigu cukup untuk 1,3-1,7 bulan.

Untuk perkembangan harga komoditas bahan pokok lain seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu dan kedelai Kementerian Perdagangan menyatakan dalam kondisi relatif stabil, meskipun untuk harga daging sapi stabil pada kisaran tinggi.

“Perkembangan harga kebutuhan bahan pokok, pada dasarnya kondisinya relatif stabil. Daging sapi stabil walaupun itu stabil diatas,” ujar Oke.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan