Irman Gusman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD RI pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK atas dugaan penerimaan suap impor gula. (ilustrasi/aktual.com)
Irman Gusman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD RI pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK atas dugaan penerimaan suap impor gula. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memaksakan untuk melimpahkan berkas penyidikan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman ke tahap penuntutan. Alasannya, lantaran sidang praperadilan Irman masih berlangsung.

“P21 (berkas perkara lengkap) ini dipaksakan oleh KPK. Kenapa KPK tak menghormati praperadilan pak Irman. Harusnya tunggu dululah sampai praperadilannya selesai,” kata kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10).

Terlebih, klaim Razman, ada pendapat bahwa kasus yang menjerat kliennya bukan tangkap tangan. Sehingga patut diuji melalui praperadilan.

Pernyataan itu merujuk pada pendapat Leica Marzuki, salah satu ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Irman yang berlangsung kemarin.

“Beliau disebut ditangkap tangan. Menurut Laica itu bukan tangkap tangan. Tangkap tangan itu momentumnya bersamaan,” tuturnya.

Mestinya, sambung dia, Agus Rahardjo Cs bisa bersabar hingga ada putusan praperadilan. “KPK harusnya mengedepankan konsep keadilan karena tengah berlangsungnya praperadilan,” sesal mantan narapidana ini.

Seperti diketahui, Irman ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah menerima sejumlah uang dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pihak KPK menduga uang tersebut terkait pengurusan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat yang digelontorkan Perum Bulog.

Perusahaan Xaveriandy memang tercatat sebagai distributor gula milik Bulog untuk kawasan Sumbar. Dugaannya, ada andil Irman dalam menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra Bulog.

Dugaan-dugaan ini yang kemudian dijadikan alasan oleh Irman. Hingga akhirnya ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby