Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung RI menegaskan siap menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Akan kita tindaklanjuti perkara penistaan agama oleh Ahok,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rochmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Namun, lanjut Noor, hingga kini pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian selaku penegak hukum yang menangani kasus Ahok.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan belum kami terima,” singkat mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan calon petahana Gubernur DKI yang diusung partai Golkar, NasDem, Hanura dan PDIP, itu ke Mabes Polri.

Ahok dilaporkan karena ucapannya menyinggung surah Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja berseragam dinas di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Perkataan Ahok dianggap terang bermuatan unsur pelecehan terhadap kitab suci Al-Quran dan ulama yang berkonsekuensi hukum.

Buntutnya, aksi unjukrasa mendesak Polri mengusut tuntas perkara ini pun terus bergulir setiap harinya hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Demonstrasi digelar lantaran Polri dinilai lamban memproses kasus penistaan agama oleh mantan Bupati Belitung Timur yang saat ini masih berstatus saksi terlapor.

 

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: