Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan KPU Jakarta terkait dengan lokasi-lokasi yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.
Menurut dia, tim kampanye masing-masing calon harus melapor ke Bawaslu terkait dengan titik-titik mana saja yang akan dipasangi atribut kampanye mereka.
“Titik-titik mana saja yang akan dipasangi alat peraga kampanye dan tim kampnye harus disampaikan ke Bawaslu Jakarta kalau tidak, diduga melanggar administrasi dan kami akan smpaikan ke KPU,” ujarnya, Sabtu (29/10).
Menurut dia, peraturan KPU sudah membuka ruang kepada pasangan calon untuk kampanye dengan alat peraga selama 24 jam kecuali rapat umum.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman pengawasan partisipatif dengan informasi dari berbagai pihak.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid