Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan kasus suap dua petinggi PT Brantas Abipraya, hingga berhasil menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
“Kita mendesak KPK untuk menuntaskan kasus (suap pejabat PT Brantas) ini dengan cara memperhatikan putusan dan pertimbangan hakim dan kemudian melakukan proses hukum selanjutnya,” ujar peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Sabtu (29/10).
Apalagi, kata dia, pimpinan KPK bisa secara tegas meminta penyidik untuk bekerja keras mencari alat bukti keterlibatan Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus suap PT Brantas.
Dia mengatakan, Agus Rahardjo Cs punya kemampuan untuk menemukan bukti peranan dua anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pasalnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah jelas menegaskan bahwa dua pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno telah menyuap Sudung dan Tomo.
“Karena suap berbeda dengan gratifikasi. Kalau gratifikasi dia hanya akan menyasar penerimanya saja. Kalau suap dia akan menyasar pemberi dan penerima. Tidak mungkin ada suap kalau tidak ada pemberi. Tidak mungkin juga ada suap kalau tidak ada penerima.”
Seperti diketahui, pihak KPK sudah memutuskan untuk menghentikan kasus suap PT Brantas hanya pada pihak pemberi. Penghentian ini dilakukan lantaran penyidik tidak berhasil menemukan alat bukti keterlibatan Sudung dan Tomo.
Padahal, dalam persidangan Sudi dan Dandung terungkap bahwa perantara suap mereka, Marudut Pakpahan bukan orang asing bagi Sudung. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah percakapan melalui pesan elektronik antara keduanya.
“Unang ro saonari mumdur, adong info naso denggan hati-hati,” begitu balasan BBM Sudung kepada Marudut pada 30 Maret 2016.
Percapakan tersebut memiliki arti, “jangan datang sekarang, mundur, lain waktu.”
Bahkan dalam persidangan, Marudut mengakui pernah menyarankan Sudi dan Dandung untuk langsung mengurus perkata PT Brantas kepada Sudung.
“Pak Dandung bilang, apa gak ke pak Tomo dulu. Saya bilang langsung ke pak Sudung saja,” kata Marudut saat bersaksi dalam persidangan Dandung di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Agustus 2016.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu