Jakarta, Aktual.com – Polisi mengamankan empat orang yang hendak melakukan percobaan perampokan di Rest Area 101/102 B Tol Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi percobaan perampokan itu menimpa seorang pengemudi, Tri Wibowo (46) warga Karanganyar, Jawa Tengah, yang sedang beristirahat di dalam mobil.
“Pelaku tersebut sudah diketahui oleh petugas keamanan bernama Sugianto dan kemudian diketahui oleh pengunjung rest area yang lainnya, kemudian diteriaki maling,” kata Yusri.
Ia menyebutkan identitas pelaku yang diamankan yakni Arif Hidayatulah (27) pengangguran warga Kabupaten Tasikmalaya, pelaku lainnya Kardi (57) warga Kota Cilegon, Dudung Suryana (33) warga Kota Cimahi, dan Hardi warga Pulo Merak.
Para pelaku tersebut, kata Yusri, berbeda peran saat menjalankan aksi kejahatannya di dalam tol tersebut, pukul 02.30 WIB dengan sasaran korban sedang beristirahat di mobil.
“Dua orang pelaku, Arif Hidayattullah sebagai eksekutor, Kardi yang mengamati sekitar lokasi dan Dudung menghampiri mobil Avanza, melihat pemilik mobil tidur,” katanya.
Yusri menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama keluarganya singgah untuk beristirahat di Rest Area 101/102B di kawasan parkir Rumah Makan Pring Sewu.
Korban menggunakan kendaraan jenis Avanza warna silver nomor polisi AD 9471 TD duduk di dalam mobil dengan kondisi pintu tidak terkunci dan kaca mobil pintu tengah terbuka setengah.
Selanjutnya dua orang dalam mobil Innova warna silver nomor polisi F 1645 FM itu turun, lalu pelaku lain mengamati situasi sekitar parkir.
Aksi pelaku itu diketahui oleh petugas keamanan dan pengunjung rest Area lainnya, selanjutnya diteriaki maling hingga para pelaku kembali masuk ke mobilnya untuk melarikan diri.
“Pelaku balik lagi ke mobil Innova dengan maksud untuk melarikan diri, namun mobil tersebut sudah terkepung oleh massa, kemudian massa menghakimi pelaku,” katanya.
Yusri menyampaikan, kasus percobaan perampokan itu masih dalam penyelidikan polisi lebih lanjut.
Polisi telah menahan para pelaku berikut mengamankan barang bukti berupa stik panjang berukuran 80 cm dan kendaraannya.
“Tindak lanjutnya akan dilakukan pengembangan,” kata Yusri.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby