Inilah Rumah Baru SBY dari Negara di Mega Kuningan
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
SBY telah mendapatkan rumah seluas sekitar 700 meter persegi dari negara di Kuningan Timur VII, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Megawati Soekarnoputri juga mendapatkan rumah dari negara di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dalam Keppres Nomor 81 tahun 2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar.
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres tidak lebih dari Rp 20 miliar. Bila lebih dari Rp 20 miliar maka mereka harus membayar kelebihannya.
Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres tidak lebih dari Rp 20 miliar. Bila lebih dari Rp 20 miliar maka mereka harus membayar kelebihannya.
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Rumah mewah ini dilengkapi dengan lift.
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar. Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri,
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano