Jakarta, Aktual.co — Kesaksian terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang tengah diselidiki otoritas Filipina kembali tertunda.
Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksa harus menunggu hasil penyelidikan kasus yang ditangani Filipina, apakah statusnya akan naik ke penyidikan atau tidak.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, setelah mengetahui hasil penyelidikan tersebut, kemudian baru akan disimpulkan apakah kesaksian Mary Jane diperlukan atau tidak.
“Nanti Jaksa Filipina akan menentukan apa itu cukup bukti untuk ditingkatkan. Nanti kalau dinyatakan perlu, baru nanti mereka akan membicarakan teknik pemintaan keterangan Mary Jane,” jelas Prasetyo, di Kejagung, Jumat (22/5).
Meski demikian, bekas politisi partai NasDem besutan Surya Paloh itu mengaku, Kedutaan Besar Filipina sudah membahas mengenai teknis pemeriksaan Mary Jane nanti. Namun, Prasetyo menegaskan, tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa ke Filipina.
“Statusnya dia tahanan pidana Indonesia. Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, masukan heroin ke Indo, itu tidak akan lepas,” kata Prasetyo.
Mantan JAM Pidum itu menambahkan, apabila keterangan Mary dibutuhkan, maka terpidana itu akan menyampaikannya dari Indonesia. “Atau dilakukan dengan cara video conference,” demikian Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















