Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali menginjakkan kakinya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/10). Kabarnya, ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi suatu kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

Hal ini pun coba dikonfirmasi ke pihak KPK. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa ada agenda pemeriksaan Akil sebagai saksi terkait kasus suap sengketa Pilkada.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011-2012 dengan tersangka SUS (Samsu Umar Samiun),” jelas Yuyuk.

Kata Yuyuk, bukan hanya Akil yang dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap Samsu Umar. Menurutnya, penyidik juga memanggil seorang pengacara serta satu pegawai dari MK.

“Arbab Paproeka, serta ‎Pegawai Negeri Sipil MK, Ina Zucriyah, Saiful Anwar, Panitera Pengganti Definitif MK, dan La Rusuli juga akan diperiksa untuk menelusuri kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton,” beber Yuyuk.

Seperti diketahui, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Akil Mochtar, selaku Ketua MK.

Uang suap yang diduga bernilai Rp1 Milyar diberikan Samsu ke Akil terkait dengan penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.

Samsu dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: