Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/09/2015). Raker dengan Mendagri membahas isu-isu terkait permasalahan pelaksanaan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pelaksanaan pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2015 dan kebijakan pemerintah tentang penataan ruang.

Jakarta, Aktual.com – Unjuk rasa organisasi Islam di Jakarta pada 4 November 2016 mendatang dilakukan untuk mendesak proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Unjuk rasa tidak terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahap II, Februari 2017 mendatang. Dalam hal ini ditujukan kepada pemerintah yang terkesan melindungi Ahok.

“Silahkan tanya pada Divisi Humas, Kapolri melalui Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan kepada orang dan sekarang dalam tahap pemanggilan saksi-saksi sebagaimana yang dituduhkan itu. Itu aja,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi aksi 4 November 2016 di Jakarta, Senin (31/10).

Usai memberikan pengarahan di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Tjahjo menekankan apabila mau menyampaikan aspirasi akan lebih tepat jika ditujukan kepada kepolisian.

“Kalau mau menyampaikan aspirasi ya sampaikan aspirasi dengan gugatan kepada kepolisian dan sekarang kepolisian sudah memproses itu dengan baik,” jelasnya.

Tjahjo juga menyampaikan posisi Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Presiden itu netral ya, semua menyerahkan kepada penegak hukum,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum sudah ditunjukkan dalam penanganan pungutan liar (pungli) dan pemberantasan korupsi. Dimana pejabat maupun masyarakat umum yang tertangkap tangan ataupun melakukan tindakan korupsi maupun pungli semua ada mekanisme dari lembaga penegak hukum.

“Bareskrim sudah memproses, satu hari enggak mungkin selesai, harus didukung dengan saksi yang ada bagaimana isi pidatonya itu. Soal Pilkada ya silahkan jalan,” demikian Tjahjo.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: