Jakarta, Aktual.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI, harus memperhatikan aspek tata kelola BUMN.

Pengaturan tata kelola BUMN ini menjadi penting untuk masuk dalam pembahasan revisi UU Migas, yang tujuannya demi memaksimalkan potensi pendapatan negara.

“Di beberapa negara, pengelolaan SDA yang disertai dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik telah berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara sektor SDA, dan berperan dalam peningkatan kesejakteraan rakyat,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara melalui siaran persnya, Senin (31/10).

Dijelaskan Marwan, prinsip utamanya ialah aspek transparansi dan akuntabilitas dari BUMN itu sendiri. Seperti halnya Pertamina, yang menurutnya belum menyentuh ke arah good governance.

“Penerapan aspek good governance harus segera diperbaiki dan ditingkatkan. Agar pengelolaan migas nasional dapat sesuai dengan amanat konstritusi,” tuturnya.

Demi menciptakan BUMN dengan majamen migas yang baik, menurut Marwan, tidak cukup dengan hanya merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011. Namun harus melalui aturan yang lebih tinggi, yakni UU.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan