Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bakal menghirup udara bebas, seiring dengan berakhirnya masa hukuman pada 10 November 2016 mendatang.

Meski tinggal hitungan hari bebas, Antasari tetap meminta keadilan dari Presiden Joko Widodo melalui permintaan grasi. Ia merasa pemberian grasinya ini merupakan bentuk ‘kebebasan’ politik.

“Ini berkaitan dengan hak keperdataan beliau. Kan kalau bebas nanti itu kaitan pidana. Kalau perdata-nya pulih, beliau bisa bekerja lagi,” papar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman saat diminta menanggapi, Senin (31/10).

Boyamin mengaku sudah mondar-mandir ke Sekretariat Negara maupun Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus administrasi grasi Antasari. Namun sayang, kata dia berkas pengajuan grasi kliennya masih ‘tersendat’ di MA.

“Kamis lalu saya cek belum dilimpahkan juga ke Setneg oleh MA. Pak Antasari juga kecewa. Dia bilang ‘ini sudah mau bebas tapi masih sulit saja urus grasinya,” sesal dia.

Antasari sendiri kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mantan Jaksa senior itu dihukum pidana penjara selama 18 tahun lantaran diduga membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pria 63 tahun ini sudah mendekam di penjara selama tujuh tahun lebih, hingga kemudian pihak Kementerian Hukum dan HAM memberikan asmilasi. Proses asimilasi Antasari pun dianggap berhasil, dan akhirnya pihak Kemenkum HAM menerbitkan surat bebas bersyarat untuknya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby