Jakarta, Aktual.com – Hakim tunggal yang memimpin prosesi sidang praperadilan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, I Wayan Karya meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperhatikan hak-hak setiap tersangka, salah satunya mengenai kesehatan.

Sebab, menurut Hakim karena ketidakpedulian KPK, Irman batal hadir menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang telah diagendakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“(Pihak KPK) agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak tersangka harus diperhatikan,” kata I Wayan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (31/10).

Kata Hakim I Wayan, soal kesehatan ini tak hanya berimbas baik terhadap tersangka, KPK pun ikut merasakan. Kesehatan seorang tersangka, sambung dia, juga dapat memuluskan proses penyidikan.

Sehingga menurutnya, pihak lembaga antirasuah harus terus berkomunikasi dengan pihak dokter untuk mengetahui kelayakan tersangka dalam pemeriksaan.

“Barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter Rumah Tahanan (Rutan). Karena bagaimanapun juga yang paling tahu soal kesehatan, dokter,” ucap I Wayan.

Hakim I Wayan sudah menerbitkan surat untuk pemeriksaan Irman dalam sidang praperadilan hari ini. Namun, lantaran kesehatan yang bersangkutan tidak baik, pemeriksaan pun terpaksa ditunda, dan dilanjutkan besok, Selasa (1/11).

“Tunda besok, dengan acara kesimpulan. Pukul 13.30 kesimpulan. Tanpa dipanggil lagi kedua belah pihak diperintahkan hadir,” tutup Hakim I Wayan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby