Jakarta, Aktual.com – Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tanjung menilai, gugatan praperadilan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, bisa saja dikabulkan oleh Hakim Tunggal, I Wayan Karya. Penilaian akbar ini didasari atas berbagai putusan praperadilan sebelumnya
“Sudah ada yang lolos seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Wali Kota Makassar Ilham. Dalam konteks itu, Irman tentu punya peluang untuk lolos,” kata Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Pendapat Ketua DPR periode 1999-2004 ini, putusan praperadilan yang memenangkan pihak pemohon dapat dijadikan rujuk oleh Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Irman, I Wayan Karya.
Tujuannya untuk melihat kegiatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman, namun melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Saya melihat ada yurisprudens bilamana ada seseorang menganggap ada proses hukum dari penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Namun, mantan calon Presiden dari Golkar ini menyadari bahwa tidak mudah untuk bisa memenangkan praperdilan. Meskipun dia menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan Irman sebagai tersangka.
“Kalau bisa membuktikan dengan dasar-dasar hukum yang kuat, insya Allah Irman juga punya peluang untuk lolos. Tapi kita harus tetap menghormarti proses hukum,” tutup Akbar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby