Jakarta, Aktual.com – Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Kombes Pol Chairul Aziz mengungkapkan, setiap warga negara berhak menanyakan surat perintah tugas kepada polisi ketika melakukan razia kendaraan di jalan raya.
“Pengendara memiliki hak untuk mengetahui legalitas tindakan razia yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” kata dia, Senin (31/10).
Hal tersebut, ujar dia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012, terkait hak dan kewajiban pengendara ketika pihak kepolisian melakukan razia. Razia bertujuan untuk mengetahui kelengkapan dokumen pengendara dan mencegah terjadinya aksi kejahatan.
Namun, lanjutnya pihak kepolisian berhak melakukan tangkap tangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya. “Kalau tangkap tangan memang tidak perlu ada surat tugas razia yang diperlihatkan karena pengendara secara jelas melakulan pelanggaran.”
Sementara Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Hamidi menjelaskan, hak dan kewajiban polisi maupun pengendara secara jelas diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
“Dalam peraturan tersebut jelas digambarkan tata cara pelaksanaan razia bisa dilihat dan terbuka untuk umum,” ujar dia.
Dia mengaku akan terus melakakan razia kepada para pengendara mulai dari operasi rutin hingga razia yang bersifat insidentil. “Para pengemudi yang melanggar dan tertangkap razia nantinya akan diberikan teguran maupun tilang, yang bertujuan untuk memberikan efek jera.”
Dalam penegakkan aturan lalu lintas, dia menyebutkan akan terlebih dahulu memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar. “Kita lebih mengutamakan tata cara yang humanis kepada pengendara yang melanggar mulai dari tegur, sapa dan salam.”
Ketika seorang pengendara diberhentikan ketika sedang mengendarai kendaraan, polisi akan menyapa dan memberitahukan kesalahan yang dilakukan oleh pengendara.
“Kita utamakan terlebih dahulu tindakan preventif sebelum memberikan tilang kepada pengendara dengan tujuan bisa menaati seluruh aturan lalu lintas,” kata Kompol Hamidi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu