Jakarta, Aktual.com- Pemerintah memang mengaku akan menghilangkan relaksasi ijin ekspor hasil tambang mentah sebagaimana yang ada dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014, namun pemerintah akan menggantikannya denga insentif ekspor.
Menurut Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, dua hal itu mempunyai perbedaan sehingga katanya dengan insentif tidak akan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UU Minerba No 4 tahun 2009 yang melarang ekspor dan memerintah hilirisasi pertambangan.
“Berbeda antara relasasi dengan insentif. Kalau pengertian kami, relaksasi seolah-olah dibuka dan tidak dibatas tanpa persyaratan namun sekarang ini insentif sangat kondisional, ada persyaratan, waktunya terbatas, jumlahnya terbatas, tidak semua komoditi,” kata Bambang di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Senin (31/10)
Untuk diketahui, ketika masa tenggang hasil tambang mentah dilarang ekspor sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba, pemerintah memberikan waktu bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan ekspor mineral mentah secara bersyarat hingga 12 Januari 2014.
Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya PP No 1/2014 dan Permen ESDM No 1 tahun 2014 yang memberi kelonggaran ekspor mineral konsentrat hingga tahun 2017. Tidak hanya itu, pada tahun yang sama pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM No 11 Tahun 2014 yang memberikan toleransi pelonggaran ekspor melalui persentase progres pembangunan smelter.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid