Bekasi, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan secara resmi mengenai adendum kerja sama pemanfaatan lahan Bantar Gebang sebagai lokasi pembuangan sampah warga DKI Jakarta.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk memberikan penjelasan seputar adendum Tempat Pengelolan Sampah Terpadu Bantargebang yangditandatangani beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Senin (31/10).
Penjelasan dari Wali Kota Bekasi dimaksudkan untuk mengklarifikasi sejumlah poin adendum yang oleh Komisi A dianggap tidak tepat dan merugikan masyarakat Kota Bekasi. “Kami inginkan penjelasan dari Wali Kota karena ada poin adendum yang dirasa tidak pas.”
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara persis detail poin-poin adendum yang disepakati Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, berdasarkan pemberitaan di media massa, dia mengkritisi perihal penambahan rute operasional truk sampah.
Dalam adendum tercantum rute baru armada sampah DKI Jakarta via Jalan Raya Jatiasih-Jalan Cipendawa selepas keluar pintu tol JORR Jatiasih yang diperkenankan dilintasi truk sampah selama 24 jam.
Selain tambahan rute tersebut, dalam adendum juga dibahas revisi rute-rute lain, di antaranya rute via tol Bekasi Barat yang jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 5.00 WIB berlaku untuk armada jenis dump truck.
Sementara mulai pukul 5.00 WIB hingga 21.00 WIB yang diperbolehkan melintas via tol Bekasi Barat hanyalah truk jenis konvektor. “Rute via Jatiasih yang kami permasalahkan karena sampai saat ini infrastrukturnya belum memadai. Jalannya belum diperlebar, sedangkan frekuensi lintasan truk sampah sangat tinggi hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas,” katanya.
Menurut Ariyanto, idealnya Pemkot Bekasi melibatkan DPRD Kota Bekasi sebelum menandatangani adendum tersebut. “Bagaimanapun juga, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Antardaerah, jika ada kerja sama yang membebani masyarakat dan menggunakan aset daerah wajib atas persetujuan DPRD. Perlintasan rute Jatiasih itu ‘kan jelas-jelas membebani masyarakat.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu