Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak akan membiarkan laporan-laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat, baik itu dari tingkat pusat maupun daerah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, semua laporan yang masuk ke pihaknya akan ditelusuri lebih jauh.
“Ada beberapa laporan yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang dilimpahkan ke penegak hukum lain. Jadi semua tergantung hasil telaah dan verifikasi pengaduannya,” kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Selasa, (1/11).
Berbagai kalangan masyarakat belakangan ini memang kerap menyambangi kantor KPK. Salah satunya laporan yang disampaikan masyarakat Papua hari ini, terkait dugaan korupsi dana hibah pembanggunan gereja di Kabupaten Mappi, Papua.
Dimana, dugaan penyimpangan dana proyek senilai Rp22 miliar itu dilaporkan mahasiswa dan masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi dan Pergerakan untuk Keadilan. Banyak yang disebut bisa dimintai tanggungjawab, kata Koordinator aliansi pergerakan, San Salvator.
Laporan dugaan korupsi di Papua juga terjadi pada bulan-bulan sebelumnya.
Contohnya pada Juni 2016. Warga Papua yang tergabung dalam Forum Peduli Kawasan Biak mendatangi KPK di Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi terkait penyimpangan dana APBD Mamberamo Raya. Kali ini tuntutan mereka ialah untuk mendesak KPK, lantaran laporannya belum juga diselidiki.
Sebulan setelahnya giliran masyarakat Sorong, Papua yang menggeruduk KPK demi meminta Agus Rahardjo Cs menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan pada tahun anggaran 2011 senilai Rp35,402 miliar.
September 2016, Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi yang datang mengenakan pakaian adat Papua, meminta KPK menyelidiki dugaan korupsi pejabat Pemkot Jayapura.
Terakhir, bulan lalu masyarakat dan Dewan Adat Kabupaten Sarmi, Papua yang melaporkan dugaan korupsi terkait pembangunan rumah pribadi Bupati.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby