Jakarta, Aktual.com- Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan perkembangan industri migas nasional mengalami kondisi terburuk dalam beberapa tahun terakhir lantaran dipengaruhi banyak faktor.
Menurut dia, selain memang disebabkan harga minyak dunia yang tak terbendung mengalami anjlok, namun terdapat persoalan mendasar dari internal yakni ketidak pastian hukum dalam pengelolaan sektor migas Indonesia.
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang Undang Migas No 22 tahun 2001, hingga kini ujarnya, belum ada kepastian untuk memperbaiki apa yang diamanatkan oleh MK.
“Kondisi kegiatan usaha migas dalam beberapa tahun terakhir berada pada titik terendah. Tidak hanya karena faktor eksternal, kondisi dari dalam negeri terdapat persoalan mendasar. Pasca putusan MK sampai sekarang belum ada pengaturan defiintif terkait tata kelola migas,” ujar Arcandra di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (1/11)
Kemudian katanya, di sektor hulu telah menunjukkan keprihatinan dengan ditandai penurunan aktifitas secara signifikan, banyak penawaran Wilayah Kerja migas tidak mendapat sambutan dari KKKS.
Sementara di sektor hilir belum mampu membuat harga migas menjadi ekonomis. Belum lagi ditambah tata kelola bada usaha yang belum baik dan pembangunan infrastruktur yang berjalan lambat, sehingga turut menyulitkan sektor migas Indonesia.
“Kepastian berusaha di sektor hulu juga jadi sorotan, dimana berpengaruh terhadap minat investor melakukan investasi di Indonesia diantaranya kepastian hukum keberlakuakn kontrak, fiskal, pengurusan perizinan, pembebasan lahan. Dari data yang ada dapat dilihat akitfitas inti hulu migas mengalami penurunan signifikan, seprti minat WK baru yang ditawarkan pemerintah, kegiatan eksplorasi baik akuisisi data sesmik, pengeboran mengalami penurunan,” tadasnya.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid