Surabaya, Aktual.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Oprasi dan Pengembangan Pelindo III, Rahmad Satria.
Selain terkait dugaan kasus pungli, pelanggaran kedua adalah memperkerjakan PT Ankara masuk ke dalam Terminal Petikemas Surabaya yang merupakan area anak perusahaan Pelindo.
“Padahal dalam aturannya PT Ankara yang merupakan perusahaan swasta tidak boleh masuk atau diperkenankan berada di area Pelindo.” kata AKBP Takdir, Selasa (1/11).
Sementara meski sudah diperiksa oleh tim bareskrim selama 10 jam lebih, Rahmad Satria juga belum keluar dari ruangan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga Selasa malam.
AKBP Takdir Matanete juga mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak. Sebab, pemeriksaan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh bareskrim. Tetapi, pemeriksaan tersebut untuk mencari temuan temuan baru, bahkan besok atau lusa akan dilakukan penyitaan barang termasuk uang yang belum dilakukan penggeledahan.
“Penyidik juga masih mendalami tingkat kasus yang melibatkan jajaran ditektur Pelindo 3 itu. Jika tergolong berat, maka sepenuhnya proses penyidikan akan diambil alih bareskrim mabes polri.” lanjtnya. Tetapi, jika masih bisa ditangani setingkat polres atau polda, maka Rahmad Satria tidak akan dibawa ke Jakarta.
Seperti diketahui, modus pungli yang dilakukan Rahmad Satria, sengaja ada beberapa kontainer yang tidak diperiksa oleh PT Ankara selaku petugas pemeriksaan, dengan syarat setiap kontainer harus membayar 500 ribu rupiah sampai 2 juta rupiah.
Oleh PT Ankara, uang hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada Rahmad Satria. Setiap bulannya, uang setoran bisa mencapai Rp5 miliar rupiah.
Laporan: Ahmad H Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu