Jakarta, Aktual.com – Bergulirnya wacana penggabungan lembaga Satuan Kerja Khsusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke dalam organ PT Pertamina (Persero) melalui revisi Undang Undang Migas No 22 tahun 2001 mendapat sinyal penolakan dari Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.

Menurutnya, ide itu tidak tepat dan akan menghambat aktifitas hulu migas Indonesia. SKK Migas saat ini sedang berbenah, artinya masih perlu perbaikan, begitupun Pertamina. Sehingga jika kedua organ itu digabung maka butuh penataan yang lama.

“SKK Migas itu dua tahun ini berbenah, Pertamina kan juga sama-sama berbenah, kan sama-sama belum kelar berbenah, jika digabung, nanti kapan cari minyak,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (2/11).

Namun penolakan Amin itu tampaknya tak akan berarti apa-apa, pasalnya kebijakan Kementerian ESDM lebih cenderung untuk membubarkan lembaga SKK Migas dan memberikan peran dan fungsinya kepada Pertamina agar menjadi nasional oil Company (NOC) yang kuat.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyatakan, meskipun revisi UU tersebut merupakan inisiatif DPR, namun dia mengaku sedang melakukan kajian mengenai pembubaran SKK Migas tersebut.

“Bagaimana kita bisa di RUU Migas nantinya memperkuat nasional oil company, apakah nantinya SKK Migas dengan Pertamina akan digabung atau dipisah itu sedang dalam pembahasan,” katanya Selasa (1/11).

Dia menegaskan bahwasanya turunan dari konsep kedaulatan energi yaitu terbentuknya NOC yang kuat, dengan demikian cita-cita mewujudkan kedaulatan energi akan lebih memungkinkan untuk dicapai.

Sedangkan jika pembubaran SKK Migas terjadi, menurut Arcandra, aset yang dimiliki oleh SKK Migas akan dimonetisasi sebagai leverage Pertamina.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka