Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku Wuryanto mengatakan, sekarang ini uang logam pecahan Rp100, Rp200, Rp500, hingga Rp1.000 sudah jarang kembali ke BI.
“Artinya apa, bahwa uang logam pecahan kecil ini masih ada di masyarakat,” katanya, di Ambon, Rabu (2/11).
Uang logam kecil ini ada benarnya masih berada di masrakat. Sebab bisa saja seorang warga seusai berbelanja di mall atau hipermart mendapatkan uang kembali pecahan Rp100, Rp200, atau Rp500, tidak mungkin mau menerima atau menyimpan di dompet saat bepergian. Jadi uang itu pasti disimpan di rumah.
“Untuk apa mau membawa uang logam yang banyak-banyak di dompet. Sebaiknya disimpan saja di rumah. Fenomena seperti ini banyak terjadi di mana -mana sebab tidak praktis,” ujarnya.
Namun, pada sisi yang lain, mall atau hipermaret sangat membutuhkan uang logam tersebut untuk pengembalian pada saat masyarakat berbelanja.
Hanya saja, relatif sulit sebab memang masyarakat yang memegang uang logam saat ini enggan untuk berbelanja.
Muncullah gerakan peduli koin, lanjutnya, yang dilakukan BI secara nasional di seluruh Tanah Air dengan tidak bermaksud bahwa uang koin atau logam sudah tidak berlaku lagi.
“Tetapi menarik lagi uang-uang logam atau koin di masyarakat yang tersimpan dirumah-rumah akibat malas membawanya,” katanya.
Dia mengimbau mendatangi kantor BI untuk menukarnya dengan uang kertas. BI sangat membutuhkan uang-uang logam tersebut untuk disalurkan lagi ke dunia perbankan maupun toko-toko swalayan dan supermarket.
“Bahkan pada 6 Oktober 2016 BI Perwakilan Maluku melaksanakan gerakan peduli koin berhasil mengumpulkan jutaan rupiah. Namun dalam jangka waktu dua hari saja uang-uang logam tersebut sudah beredar lagi melalui bank-bank maupun hipermart dan super market, karena mereka memang sangat membutuhkan,” katanya.
Jadi program gerakan peduli koin bukan karena uang logam tidak diterima di masyarakat, lanjutnya, tetapi masyarakat tidak mempergunakannya untuk bertransaksi tetapi simpan di rumah.
BI dengan kegiatan peduli koin bertujuan menukarkan uang tersebut sebab membutuhkannya guna memenuhi permintaan dari pengusaha mall, hipermart, toko swalayan maupun supermarket guna proses pengembalian.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka