Jakarta, Aktual.com – Hari Jumat (4/11) lusa, umat Islam Indonesia akan melakukan Aksi Bela Islam II untuk melanjutkan proses kasus penodaan terhadap agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi Bela Islam II merupakan puncak dari ketidakjelasan proses penegakan terhadap Ahok.
Kepala Bidang Politik dan Hukum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persis, Lutfi Anwar Muchtadi, dalam keterangannya, Rabu (2/11), mendesak Polri segera memberikan kejelasan terkait proses penegakan hukum terhadap Ahok.
“Kami meminta Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian untuk tegas menindaklanjuti kasus pidana yang dilakukan Ahok dan memberikan kejelasan jawaban kepada masyarakat untuk segera memproses Ahok dalam kasus ini,” tegasnya.
“Jangan sampai ketidakjelasan jawaban dan ketidaktegasan Bapak dalam kasus ini memuncakkan kemarahan kaum muslimin yang kecewa dengan sikap dan kinerja Bapak yang seolah-olah ada intervensi dari pihak lain,” sambung Lutfi.
Menurutnya, perbuatan Ahok sudah jelas masuk pada kasus pidana yang tertera pada UU KUHP 156 a sebagai bentuk penodaan terhadap agama. Disinggung bagaimana Arswendo dihukum 5 tahun penjara dan Rusgiani dipenjara 14 bulan karena melecehkan agama. Seharusnya hal tersebut cukup jadi bahan yurisprudensi dalam proses kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
“Tidak ada alasan lagi untuk menangguhkan kasus Ahok ini, semua umat muslim sudah tahu bahwa Ahok sudah pantas untuk dipenjarakan,” kata dia.
Hima Persis menilai, seharusnya Presiden dan Kapolri lebih bijak dalam menyikapi keresahan masyarakat dalam kasus penodaan Ahok. Bukan sebaliknya, karena Ahok dekat dengan Presiden Jokowi lantas kasus penodaan agama seperti dibiarkan.
“Bapak Presiden Joko Widodo (juga) jangan hanya diam saja melihat hukum yang tidak ditegakkan. Jangan sampai Negara Indonesia menjadi negara hukum yang tunduk pada kekuatan politik dan kekuatan penguasa,” ucap Lufti.
HIMA Persis sendiri ditekankan dia akan ikut turut dalam Aksi Bela Islam II. Yakni untuk mendesak Presiden dan Kapolri agar berlaku tegas dan jelas dalam memberikan jawaban atas penindakan kasus Ahok.
Sikap ini diambil murni untuk menegakkan hukum di tanah nusantara dan ditegaskan pula tidak ada kaitannya dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 di DKI Jakarta.
“Selamatkan Indonesia!! Selamatkan Hukum Indonesia!!,” demikian Lutfi.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby