Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11). Hamdan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011-2012 dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut adanya berbagai macam celah korupsi dalam setiap penanganan sengketa Pilkada di MK.

Namun sayang, ia enggan menjelaskan rinci celah-celah tersebut. Tapi, ada satu momentum yang bisa digunakan yakni saat musyawarah hakim.

“Kalau celah mah macam-macam. Sebenarnya sehari itu sangat minimalis, celahnya. Karena terlalu panjang juga itu celahnya semakin banyak,” papar Hamdan usai diperiksa, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11).

Maka dari itu, di MK diatur kalau musyawarah hakim dengan pembacaan putusan diberikan jeda satu hari. Tujuannya untuk memininalisir celah pengaturan putusan.

“Kalau diputus pagi, siang langsung menulis putusannya kan gak mungkin. Jadi, waktu sehari itu waktu yang paling mepet. Tapi itu normal saja,” jelasnya.

Hari ini Hamdan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Buton 2011 silam.

Hamdan pun sedikit berkomentar ihwal pemeriksaan tadi. Menurutnya dalam pemeriksaan penyidik hanya bertanya seputar mekanisme pemeriksaan dan pengambilan keputusan suatu perkara.

“Jadi saya hanya dimintai konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu,” bebernya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby