Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi yakni Dirut PT Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo untuk terdakwa Edy Nasution terkait kasus suap bertahap senilai Rp2,3 miliar untuk mengurus sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan Lippo Group di PN Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Doddy Aryanto Supeno kerap mengantarkan bosnya, Eddy Sindoro ke kediaman bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di Jalan Hang Lekir V No 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal ini diutarakan oleh Darmadji, sopir Doddy, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan Edy Nasution, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11).

“Saya mengenal Nurhadi sebagai Sekretaris MA, sebagai kolega Eddy Sindoro, karena sering mengantarkan Doddy dan Eddy Sindoro ke rumah Nurhadi,” ungkap Darmadji dalam BAP-nya.

Menurut Darmadji, ia juga pernah mengantarkan Doddy bertemu dengan Eddy dan Nurhadi di Gedung Rumah Sakit Siloam Jakarta. Kata dia pertemuan itu bertujuan untuk memberikan barang berupa tas yang diduga berisi uang.‬

‪”Pemberian terakhir saya ingat dilakukan pada 12 dan 13 April 2016,” beber Darmadji dalam BAP.‬

‪Suatu ketika, Darmadji pernah melihat Doddy memberikan barang kepada Nurhadi. Dia juga pernah mengantarkan Doddy untuk mengatarkan sesuatu ke orang kepercayaan Nurhadi yang bernama Royani. Kata dia, Doddy juga memberikan tiga tas hitam di parkiran restoran Sate Khas Senayan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.‬

Seperti diketahui, Doddy diduga menjadi perantara pemberian entah itu uang atau barang dari Eddy Sindoro kepada Nurhadi. Pemberian ini diduga terkait penanganan sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan Lippo Group.‬[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid