Jakarta, Aktual.com – Menteri BUMN, Rini Soemarno per hari ini resmi memecat Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Rahmat Satria. Hal ini berkatan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi di ruang kantor Pelindo III pada Selasa (1/11) kemarin.
“Hari ini, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelindo III (Persero), dengan ini kami memberhentikan Sdr. Rahmat Satria sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero),” ujar Kepala Biro Umum dan Humas Kementrian BUMN, Wahyu Wibowo, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (2/11).
Menurutnya, Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Bagi Kemen BUMN, kami tidak dapat menolerir kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN untuk memberikan pelayanan kepada publik. Kami apresiasi tindakan OTT tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, kata dia, Kementerian BUMN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih.
SE itu meminta kepada seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, kata dia, perusahaan BUMN juga harus menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan.
“Serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungli dalam menjalankan tugas,” tandas dia.[Busthomi]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid