Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akan memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan Al-Quran surat Al-Maidah 51, yang dilakukan Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok.
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Habib Rizieq akan dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli dari pihak pelapor.
“Salah satu saksi ahlinya saudara Habib Rizieq Shihab menghendaki jadi saksi ahli, silahkan saja,” kata Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).
Menurut Tito, Rizieq direncakan akan memberikan keterangannya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2016 besok. “Didengar keterangannya silahkan. Kita juga akan tampung, kita akomdir di Bareskrim. Saya kira gitu ya,” ujar Kapolri.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu