Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas serius untuk mengusulkan kebijakan asuransi pengangguran atau unemployment benefit. Asuransi ini ditujukan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan pemerintah pun mengusulkan tarifnya tidak boleh setara dengan upah minimum pokok (UMP), tapi dengan skema batas waktu pemberian asuransi pengangguran kepada pekerja yang terkena PHK. Artinya tidak selama dicover asuransi pengangguran.
“Asuransi pengangguran ini ditujukan sebagai bantalan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari keluarga pekerja yang terkena PHK itu,” Menteri PPN/Bappenas, Bambang Brodjonegoro, di acara Forum BUMN, Dua Tahun Mewujudkan Nawa Cita, di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Bambang, asuransi pengangguran ini nantinya bisa menahan pencairan dari dana Jamninan Hari Tua (JHT). Seperti diketahui, beberapa pekerja yang terkena PHK biasanya langsung mengurus untuk pencairan JHT. Sekalipun belum memasuki masa tua.
Meski begitu, dia mengakui, asuransi pengangguran ini berbeda dengan skema JHT. JHT itu hanya ditujukan untuk penjaminan para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan berbentuk tabungan.
“JHT itu sebenarnya bukan unemployment benefit. JHT ketika dia pensiun, dia mendapat penjaminan untuk terutama persiapan dia dalam masa pensiun itu ke kehidupan selanjutnya,” paparnya.
Mekanismenya sendiri masih belum dijelaskan Bambang lebih lanjut. Pasalnya, saat ini yang jadi prioritas jaminan masyarakat dari pemerintah adalah penanganan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya nanti saja (mekanisme). Pokoknya kita angkat dulu sebagai wacana, kan belum tentu nanti jadi prioritas. Menurut saya, yang prioritas (saat ini) adalah penanganan BPJS,” cetus mantan Menteri Keuangan ini.
Makanya jika dilihat konsepnya yang relatif masih mentah, terlihat memang wacana ini masih dalam taraf penggodokan skemanya. Seperti batas waktu pemberian asuransi pengangguran kepada pekerja yang terkena PHK itu, termasuk kepastian besarannya tersebut.
“Tapi intinya, uemployment benefit ini kalau di negara lain merupakan bantalan ketika dia kena PHK ada bantalan, sebelum mendapat pekerjaan baru. Seperti di Australia. Makanya untuk besarannya harus dibatasi dan tidak sebesar UMR atau UMP,” ujar dia.
Kebijakan ini sepertinya bentuk keputusasaan pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran. Sehingga ketika potensi PHK cukup tinggi. Pemerintah malah mau mengeluarkan anggaran untuk asuransi anggaran.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka