Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir menyambangi kantor Bareskrim Polri di gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan sebagai saksi ahli terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Saya diminta oleh pelapor sebagai saksi ahli pidana,” ujar Muzakir di Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Dia juga mengatakan sebelum menyambangi Bareskrim, pihaknya sudah melakukan kajian lebih dulu. Nantinya hasil kajian itu yang akan disampaikan ke penyidik.
Soal pengajuan sebagai saksi ahli dari pihak pelapor, menurut Muzakir itu sah-sah saja dan tidak ada masalah. Karena pengajuan saksi ahli juga hak dari pelapor.
“Sebelum kesini saya sudah melakukan kajian dan saya sudah sampaikan statmen di media. Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk dalam penodaan agama,” tegasnya.
Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) selaku pelapor kasus penistaan agama mengajukan saksi ahli agama, pidana dan bahasa.
Habib Rizieq sendiri akan memberikan keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini. Sedangkan Muzakir akan menyampaikan pendangan keahliannya sebagai pakar hukum pidana.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan