Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan Gelar Perkara terkait kasus Penistaan Agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan dilakukan secara terbuka dan berlangsung live di media massa. Hal ini kata dia sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, bahwa gelar perkara dibuka ke publik dan transparan.
“Presiden perintahkan dibuka saja ke publik dan media. Gelar perkara akan dipimpin Kabareskrim bersama penyidik dan dihadiri pelapor. Nanti kita undang semua, berikut saksi ahli yang diajukan pelapor juga MUI, saksi ahli dari penyidik rata-rata akademis dari UI, UGM, Diponegoro dan lain-lain, lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).
Tito menambahkan dalam gelar perkara tersebut juga akan mengundang kejaksaan, tim Kompolnas, dan perwakilan DPR.
“Kita juga akan hadirkan Basuki (Ahok) kalau yang bersangkutan bisa hadir, atau diwakili penasihat hukum, termasuk saksi ahli dari terlapor. Kita juga undang ketua Komisi III. Dengan gelar perkara terbuka ini yang disarkan secara live seperti sidang, diharapkan publik bisa lihat dengan jernih kasus ini seperti apa, dan mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan, dan isi keterangan ahli,” lanjutnya.
Jika dalam gelar perkara terbuka ditemukan tindak pidana, lanjut Tito, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan. “Setelah itu akan kami tentukan tersangkanya dalam kasus ini adalah terlapor,” ujarnya lagi.
Sesuai dengan kesepakatan dengan pendemo dan Istana, polisi Waktu dua minggu menyelesaikan proses penyelidikan agar bisa jadi tersangka atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh: