Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017 nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Syaiful Hidayat. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) berupa tayangan iklan dukungan melalui media televisi.

“Kita rapatkan hari (Senin) ini,” kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jupri saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.

Jupri mengatakan laporan itu diterima Bawaslu DKI pada Sabtu (5/11) selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk diputuskan terdapat pelanggaran atau tidak selama lima hari atau paling lambat Rabu (9/11).

Jupri mengungkapkan Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan termasuk pelapor, terlapor dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye yang mengatur iklan melalui media massa dapat ditayangkan pada 14 hari sebelum tahapan masa tenang.

Sebelumnya, pengurus DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy melaporkan dugaan pelanggaran berupa tayangan iklan kampanye Ahok-Djarot kubu Djan Faridz melalui siaran televisi pada 3 November 2016.

PPP kubu Romahurmuziy mengaku dirugikan dengan tayangan dukungan terhadap Ahok-Djarot karena kubu tersebut mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby