Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum memintai keterangan ketua MUI Ma’ruf Amin terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif (cuti kampanye) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, Maruf dimintai keterangan atas statusnya sebagai ahli agama dan dilakukan di kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.
“Hari ini Ketua MUI diperiksa penyelidik Bareskrim. Pemeriksaan terkait kasus Pak Ahok,” ujar Agus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Selain sebagai saksi ahli agama, penyidik juga akan menanyakan pendapat Maruf soal pernyataan sikap MUI atas ucapan yang dilontarkan Ahok di Kepuluan Seribu.
MUI melalui hasil musyawarah menyimpulkan Ahok telah melecehkan kitab suci Alquran dan ulama yang sangat memiliki konsekuensi hukum, pada Selasa (11/10) lalu.
“Saya tidak bisa jelaskan secara spesifik materi penyelidikan. Namun, pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan penistaan agama,” ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa penyidik. Para saksi terdiri dari saksi ahli hukum, agama, tafsir, bahasa, dan saksi terkait termasuk Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby