Semarang, Aktual.com – Ketua Umum Kesatuan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang, Ichwan Ubadillah diduga turut serta bertanggungjawab atas pemotongan dana cabang olahraga Persatuan Angkat Besi (Perbasi) senilai Rp50 juta.
Dalam keterangan terdakwa, Sudibyo menyebut Ichwan Ubaidillah yang memerintahkan kepada sekertaris dan bendara agar dilakukan pemotongan, karena saat itu keuangan KONI mengalami defisit.
“Dia (pak Ichwan-red) bilang mau bertanggungjawab atas pemotongan dana itu. Bentuk pertanggungjawabannya seperti itu. Saya tidak tahu dan hanya menjalankan saja, karena ada sudah ada menjamin,” ujar dia, saat memberikan keterangan di majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11).
Saat itu, lanjut dia tiba-tiba muncul kwitansi senilai Rp200 juta sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan. Akan tetapi, Perbasi menerima uang Rp150 juta. “Saya tidak tahu uang Rp50 juta itu digunakan untuk apa. Apalagi soal pemotongan cabor,” ujar dia.
Selain pemotongan dana cabor, majelis hakim mencecar pertanyaan seputar kewenengan dan jabatan terdakwa selaku Wakil Ketua KONI Semarang yang menyetujui pemotongan dana cabor tersebut.
“Apakah saudara tahu, jika saudara mengetahui bahwa itu salah dengan menandatangani pemotongan dana cabor,” ujar Majelis hakim.
Selain pemotongan dana cabor, terpidana Sekertaris KONI Kota Semarang pun telah melaporkan secara fiktif pencairan dana KONI Rp103 juta. Besaran dana itu dicairkan secara tertahap digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan prasarana Rp65 juta oleh Sudibyo.
“Awalnya saya minta Rp50 juta untuk pembelian proyektor, mikrofon, LCD, dan alat prasarana lain. Tetapi, pembelian barang-barang masih kekurangan dana, sehingga minta lagi Rp15 juta. Namun, sisanya Rp10,6 juta saya kembalikan kepada bendahara,” papar dia.
Wakil Ketua Perbasi itu mengaku tidak tahu atas cek bertuliskan nominal uang Rp103 juta kepada penyedia jasa CV Andika Pratama, berupa pembelian barang. Dasar besaran cek itu dijadikan bahan SPJ (surat pertanggungjawaban) kegiatan pembelian barang pada pertengahan Desember 2012.
“Pokoknya saya diminta tandatangan agar seakan-seakan memperlancar kegiatan program. Saya pun sudah konsultasi kepada tiga pengurus hukum lain, dan katanya tidak masalah. Maka, saya tandatangani SPJ itu,” beber dia.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















