Jakarta, Aktual.com-Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka untuk kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal tersebut dianggap tak lazim mengingat selama ini polisi setiap melakukan gelar perkara dilakukan secara tertutup. Pasalnya hal tersebut menyangkut nasib atau status pidana seseorang.
Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto pun mengakui bahwa baru kali pertama tPolri melakukan gelar perkara secara terbuka dalam sejarah proses mengusutan sebuah perkara.
Polri berdalih hal ini dilakukan agar proses penyidikan kasus pelecehan kitab suci Alquran dan ulama yang diduga dilakukan Ahok, transparan dan obyektif. Sehingga masyarakat tidak ada kesan Polri menutup-nutupi tindaklanjut penanganan perkara ini.
”Ini memang pertama dalam sejarah, sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi, baru kali ini. Tapi ini ada aturannya, Perkap Kabareskrim (mengatur gelar perkara terbuka-red),” tegas Rikwanto, di Mabes Polri, Senin (7/11).
Lebih jauh bekas Kapolres Klaten ini menuturkan, saat ini tim penyidik Bareskrim tengah menggodok soal bagaimana proses gelar perkara terbuka agar bisa disaksikan oleh masyarakat.
“Kami masih godok bagaimana sistemnya, desainnya, dan settingnya, itu semua sedang berjalan. Termasuk tempat gelar perkaranya dimana, yang diundang siapa saja juga masih dirapatkan,” terang Rikwanto.
Meski begitu saat disinggung apakah dengan gelar perkara terbuka ini mengindikasikan ada “hal spesial” bagi Ahok ? karena banyak kasus penistaan agama lainnya yang menjerat Lia Eden hingga Ahmad Musadeq, tidak dilakukan secara terbuka, hal itu dibantah Rikwanto.
“Yang lalu, ya biarlah berlalu. Ini yang sekarang saja. Pertimbangannya supaya masyarakat menjadi terbuka, terang. Pihak manapun jangan ada yang menaruh curiga,” tutup mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan.
*Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: