Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna (tengah) ketika menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sherman didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappbeti) Syahrul Raja Sempurnajaya, sebesar Rp7 milyar terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional, dan diancam hukuman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sidang Perdana Kasus Penyuapan Bappbeti

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















