Surabaya, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan secara resmi sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnyan pada Senin, (8/11) kemarin dengan pokok perkara Nomor: 50/Praper/2016/PN.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, saat dikonfirmasi menjelaskan ada dua pokok poin yang mendasar pada gugatan praperadilan tersebut, khususnya terkait materi penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diantaranya, proses penyidikan yang tidak prosedur, dan alat bukti yang tidak akurat.
“Materinya itu mengenai proses penyidikan yang bertentangan KUHAP. Kemudian alat bukti yang tidak akurat, atau bukan dua alat bukti primer. Nantilah kita jelaskan di persidangan,” kata Pieter Talaway di Surabaya, Selasa (8/11).
menurutnya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut sudah ditentukan dan ditetapkan yaitu pada Jumat, 11 November 2016 mendatang.
Seperti diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan DI sebagai tersangka pada Kamis (27/10) lalu. Penyidik menilai, saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Panca Wira Usaha, DI mengetahui dan menyetujui pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kediri dan Tulungagung.
(Laporan: Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka