Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2016-2021, hari ini resmi dilantik untuk lima tahun mendatang. Bahrullah kembali terpilih untuk kedua kali menjadi Anggota BPK setelah bulan lalu terpilih oleh Komisi XI DPR yang melakukan fit and proper test.

Proses pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/11).

Proses pengambilan sumpah ini berjalan lancar dengan disaksikan oleh banyak pejabat negara. Hadir mewakili pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kesehatan Nila Moeluk, Ketua KPK, serta jajaran Ketua dan Anggota BPK lainnya.

Pengucapan sumpah jabatan ini dilakukan sesuai dengan PasaI 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pengangkatan Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa Presiden meresmikan pemberhentian dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2011-2016 dan meresmikan pengangkatannya sebagai Anggota BPK periode 2016-2021.

Hal ini menunjukkan bahwa Bahrullah Akbar menjabat Anggota BPK untuk dua kali masa jabatan.

Sebelumnya, Bahrullah Akbar melalui tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), terpilih kembali menjadi Anggota BPK periode 2016-2021 melalui mekanisme voting oleh Anggota Komisi XI DPR, pada 21 September 2016.

Dan kemudian, pada 4 Oktober 2016, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR menyetujui Bahrullah Akbar menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Sebelumnya, Bahrullah adalah Anggota VI BPK yang memeriksa Kementerian Kesehatan, dan lembaga negara sejenis, serta pemeintah daerah wiIayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua).

“Dalam lima tahun ke depan, saya akan terus menjalankan tugas ini sesuai dengan visi-misi BPK dan berharap semakin banyak pemda yang dapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian),” ujar Bahrullah.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka