Ratusan ribu umat muslim Indonesia long march menuju depan Istana Merdeka, Jakarta , Jumat (4/11/2016). Dalam aksi damai ratusan ribu umat muslim Indonesia mendesak Jokowi untuk segera menyelesaikan proses hukum dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai, dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok layak masuk ke tahap penyidikan.

Dijelaskan Chairul, dalam tahap penyelidikan, yang harus dibuktikan ialah ada atau tidak pernyataan Ahok yang ditengarai telah menistakan agama Islam. Kata dia, dalam penyelidikan pihak Kepolisian sudah mengantongi bukti pernyataan Ahok yang dimaksud.

“Sudah sangat layak dinaikkan ke penyidikan. Sudah cukup (video) itu untuk meningkatkan (status penanganannya) ke penyidikan,” papar Chairul, saat dihubungi, Selasa (8/11).

Lebih lanjut disampaikan Chairul, ketika sudah dinaikkan ke penyidikan, baru kemudian penyidik melakukan proses pembuktian, apakah pernyataan Ahok tersebut masuk dalam unsur penistaan agama atau tidak.

“Tentu yang jadi dasar penilaian adalah kata-kata beliau (Ahok) yang lengkap,” jelasnya.

Dalam penanganan dugaan penistaan agama, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim telah memeriksa setidaknya 20 saksi, termasuk beberapa ahli baik dari sisi pidana, bahasa maupun agama, termasuk Ahok selaku pihak terlapor.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby