Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah mengamankan lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) l karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa ‘Bela Islam II’ di depan Istana Negara, 411.

Kurang dari 24 jam saat ini kelimanya sudah berstatus tersangka pasca penangkapan pada Senin (7/11) malam. Mereka dituding sebagai perusuh demo kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, kelimanya disangkakan pasal 214 Jo 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas.

“Kami sangkakan Pasal 214 Jo 212 KUHP, terkait dengan bersama-sama atau dilakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas,” kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11).

“Mereka imelakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara bersama-sama dengan ancaman pidana selama 7 tahun,” sambung dia.

Awi menjelaskan, penetapan tersangka kelimanya berdasarkan barang bukti yang dimiliki kepolisian yakni berupa foto dan video serta data-data yang dimiliki penyidik.

“Pelaku kami kontruksikan melakukan penyerangan dengan beberapa alat, bambu, batu dan lainnya untuk menyerang petugas kami yang ada di lapangan. Semua sama melakukan penyerangan terhadap anggota kami yang dilapangan,” bebernya.

Namun, Awi menyebut, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki temuan benda-benda seperti bambu, anak panah dan lainnya yang ditemukan di lokasi unjuk rasa.

“Memang masih ada pekerjaan rumah terkait dengan temuan anak panah, bola kelereng terkait sebagai mata peluru ketapel kemudian ujung-ujung pager termasuk blok batu-batu.”

“Ini kan harus dikontruksikan siapa yang melakukan itu, makanya kita bergantung pada dengan barang bukti yang ada di video-video yang kita punya,” terang Awi.

Sebelumnya, kelima anggota HMI yang diamankan yaitu, pertama atas nama Ismail Ibrahim, kelahiran Ujung Pandang, mahasiswa di salah satu Universitas di jakarta.

Alamat sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah salah satu anggota DPD RI di Pejaten Barat,” kata Awi.

Kedua, atas nama Amijaya Halim, kelahiran Ujung Pandang, 4 Juli 1985. Alamat di sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung No 25 A, Manggarai, Jakarta Selatan.

Kata Awi, dia Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. “Yang bersangkutan ditangkap di kantor HMI,” ujarnya.

Ketiga, atas nama Ramadhan Reubun, asalnya Maluku Tenggara. Alamat Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Salah satu mahasiswa di Jakarta. “Yang bersangkutan anggota HMI Jakarta Utara, ditangkap di tempat Biliard Jakarta Pusat,” terang Awi.

Keempat, atas nama Muhammad Rizal Berkat. Mahasiswa di salah satu Universitas di Jakarta itu beralamatkan, Pademangan Barat. “Yang bersangkutan ini ditangkap di Tugu proklamasi,” lanjutnya.

Kelima, atas nama Rahmat Muni alias Mato. Mahasiswa salah satu universitas di Jakarta. “terakhir ditangkap di Jalan Anyer No 8, Jakarta Pusat,” sebut Awi.

Saat ini status kelimanya sudah tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Kelimanya merupakan anggota HMI. Saya belum tahu apakah salah satu mereka sekjen HMI,” demikian Awi.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby