Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dirasa sudah mengantongi bukti dugaan peninstaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir, bukti tersebut cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan status tersangka dugaan penistaan agama kepada Ahok.
“Alat buktinya ada pada rekaman tersebut dan konten rekaman tersebut, menurut saya sudah cukup bukti untuk dikatakan sebagai penodaan isi ajaran Islam dalam Al-Quran surat al Maidah 51,” ujar Mudzakkir saat dihubungi, Selasa (8/11).
Dia pun merasa kalau penyidik juga melihat adanya itikad jahat dari sehingga menyinggung surat Al Maidah. Menurutnya, pengutipan surat Al Maidah lantaran berkaitan dengan pencalonan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Isi surat Al Maidah 51 bisa merugikan kepentingan Ahok dalam suatu pemilihan yang pemilihnya muslim yang taat melaksanakan isi Al Maidah 51.”
Meski begitu, kewenangan untuk menyematkan status tersangka kepada calon Gubernur DKI Jakarta ini tetap berada di tangan penyidik. “Keyakinan penyidik harus dibentuk berdasar bukti dan alat bukti. Dalam menyeleksi saksi dan ahli harus dilakukan secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu hukum pidana,” ujar Mudzakkir.
Mudzakkir merupakan salah satu ahli yang dimintai pendapatnya oleh penyidik Dittipidum Bareskrim dalam dugaan penistaan agama oleh Ahok pada Kamis (3/11).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu