Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan menjanjikan akan menerbitkan peraturan di akhir tahun yang menjelaskan panduan untuk pemisahan unit usaha (spin off) syariah dari perusahaan asuransi.
“Akhir tahun ini akan dikeluarkan peraturannya,” kata Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Mochlasin, dalam Seminar bersama FWD Life di Jakarta, Selasa.
Mochlasin mengatakan peraturan tersebut lebih mengatur panduan dan proses bisnis perusahaan yang akan melakukan “spin off”. Misalnya, peraturan bagi perusahaan untuk memberikan kepastian kapan akan melakukan “spin off”. Kemudian, ketentuan untuk “inbreng” atau pemasukan aset sebagai modal perusahaan.
“Ketentuan yang kita coba atur apakah, misalnya pemegang polis nantinya mau pindah ke perusahaan baru setelah ‘spin off’.Itu adalah apakah bisa ? harus ada kejelasan dari perusahaan, kapan dia bisa melakukan itu, itu yang kita buat,” kata dia.
OJK, ujar Muchlasin, lebih mengatur melalui panduan secara umum. Sementara untuk panduan teknis kepada perusahaan, akan dibuat oleh asosiasi.
“Kalau kami, kami yang membuat payung hukum, sedangkan petunjuk dari asosiasi,” kata dia.
Seperti diketahui, OJK sudah mewacanakan agar perusahaan asuransi dapat melepas unit usaha syariahnya selambat-lambatnya pada 2024.
Dorongan OJK untuk “spin off” agar perusahaan asuransi syariah dapat mandiri dan leluasa untuk mengembangkan bisnisnya.
Menurut Muchlasin, masih banyak tantangan untuk mengembangkan bisnis asuransi syariah, antara lainnya, lemahnya penetrasi, minimnya modal, dan juga penguasaan teknologi.
Pelaku industri asuransi syariah juga saat ini tengah fokus untuk meningkatkan penetrasi ke masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















