Ratusan ribu umat Islam dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Bela Islam melakukan aksi unjuk rasa ke Bareskrim Polri,Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016). Dalam aksinya Gerakan Bela Islam mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan Agama.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan, Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kedudukannya lebih tinggi dari fatwa.

Dalam acara program Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (8/11) malam, Zainut membeberkan bagaimana kedudukan sikap dan pendapat keagamaan MUI dimaksud.

Dijelaskan, fatwa MUI hanya dibuat oleh satu komisi yang ada di MUI yakni Komisi Fatwa. Setelah dikaji bersama hasilnya kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa.

Sementara Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI dibahas oleh seluruh komisi yang ada di MUI. Setelah dikaji dengan seksama hasilnya kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI Pusat.

“Hirarki pendapat dan sikap keagamaan lebih tinggi, karena kami melihat ini persoalan serius,” jelas Zainut.

Disampaikan, tim untuk mengkaji dan meneliti kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini dibentuk setelah mendengarkan dan masukan ulama-ulama dari berbagai daerah.

Setelah dibentuk, tim kemudian melakukan penelitian dan dan pendalaman, salah satunya terhadap pernyataan Ahok soal Alqur’an Surat Al Maidah ayat 51 sebagaimana dalam video utuh.

Ditambahkan Zainut, sejak awal jika Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI ini ditindaklanjuti pihak kepolisian diyakininya persoalan ini tidak akan melebar kemana-mana.

(Laporan: Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka